Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Kritik TikTok: Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara mengenai kemunculan media sosial Tiktok yang melakukan aktivitas perniagaan seperti e-commerce atau marketplac

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Presiden Jokowi Kritik TikTok: Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media
Forbes
ILUSTRASI TikTok Shop. Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara mengenai kemunculan media sosial Tiktok yang melakukan aktivitas perniagaan seperti e-commerce atau marketplace. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara mengenai kemunculan media sosial TikTok yang melakukan aktivitas perniagaan seperti e-commerce atau marketplace.

Keberadaan TikTok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.

"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023) kemarin.

Jokowi mengatakan keberadaan media sosial yang menyatu menjadi e-commerce tersebut berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional.

UMKM terkena imbas karena barang dagangannya kalah saing.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.

Pemerintah kata Presiden Jokowi sedang menyusun regulasi untuk mengatur media sosial yang melakukan kegiatan jual beli seperti tiktok shop. Regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan.

Berita Rekomendasi

"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," katanya.

Tiktok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag 50 tahun 2020.

Pasalnya Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.

Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menyatakan belum ada pembicaraan yang mengarah ke wacana pemblokiran Tiktok Shop.

"Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai," kata Usman.

Usman menjelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas