Presiden Jokowi Kritik TikTok: Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media
Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara mengenai kemunculan media sosial Tiktok yang melakukan aktivitas perniagaan seperti e-commerce atau marketplac
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
"Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing itu sebenernya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," ujar Isy.
Maka dari itu, dalam revisi Permendag 50/2020 yang segera terbit, ia menegaskan akan ada pemisahan entitas.
"Pemisahan entitas itu perlu ada. Nah nanti ada ketentuannya yang diatur dalam perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020," kata Isy.
Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag 50/2020.
Prosesnya saat ini kembali ke internal Kemendag, di mana Mendag akan membubuhkan parafnya di situ.
Isy berharap pada pekan depan, tepatnya hari Senin, sudah ada paraf dari Mendag. Setelah itu pengundangan akan dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia mengatakan, biasanya proses pengundangan Kemenkumham memakan waktu selama sepekan.
"Ada penguatan lembaran berita negara kan biasanya," ujar Isy.(Tribun Network/daz/fik/wly)