Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Diperkuat

potensi pelanggaran integritas tidak hanya terjadi pada tahun politik yakni terkait kepentingan Pemilu saja

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Diperkuat
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. 

"Bagaimana misalnya membuat PPK dan lain-lain juga melakukan fungsi pengawasannya? Karena bagaimana pun, entah menjadi lembaga sendiri atau di bawah lembaga lain, KASN tidak bisa bekerja sendiri. Kan KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja dan peran dari Pemda yang lebih baik,” tutup Almas. 

Terkait rencana pembubaran KASN, mengemuka pada Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Selasa hari ini. 

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh Fraksi sepakat KASN dihapus dalam RUU ASN.

Seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin. Ibnu mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN. 

Di antaranya, politik hukum Presiden Joko Widodo ihwal perampingan atau pembubaran lembaga negara. "Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," ujarnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas