ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Diperkuat
potensi pelanggaran integritas tidak hanya terjadi pada tahun politik yakni terkait kepentingan Pemilu saja
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Diperkuat
Malvyandie Malvyandie/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapat sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Seperti disampaikan Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina.
Menurutnya, justru yang penting dibahas pengambil kebijakan, yakni DPR dan Pemerintah, adalah upaya penguatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) bersih dari politisasi, bersih dari politik, dan menjaga agar sistem merit dari kerja-kerja birokrasi ini berjalan.
Baca juga: Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak, Tiap Pekan KASN Terima Laporan Cinta Terlarang yang Rusak Kinerja
“Dan peran itu memang ada di Komisi ASN. Sehingga, tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya,” kata Almas kepada media hari ini (26/9/2023).
Almas mengingatkan, bahwa saat ini banyak sekali problem terkait ASN. Misal terkait Tupoksi, kode etik, netralitas, politisasi, dan sebagainya.
Terlebih pada tahun-tahun tertentu seperti tahun politik 2024. Pada kondisi demikian, lanjutnya, potensi politisasi ASN, pelanggaran kode etik akan lebih tinggi. “Jadi, kita ada pada kondisi dimana KASN sangat dibutuhkan,” lanjut Almas.
Namun Almas juga menekankan, bahwa potensi pelanggaran integritas tidak hanya terjadi pada tahun politik yakni terkait kepentingan Pemilu saja.
Yang lain? Masih sangat banyak. Sebut saja terkait suap promosi jenjang karir, jual beli jabatan.
“Banyak sekali pelanggaran, seperti kasus Pangandaran. Dan pelanggaran pada Pemilu hanya satu di antaranya,” imbuhnya.
Untuk itu, menurut Almas, rencana penghapusan KASN mengesankan bahwa Pemerintah mengecilkan masalah terkait ASN. Padahal tidak bisa dimungkiri saat ini banyak terjadi.
“Maka, kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada Pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu,” tegasnya.
Penguatan itu sendiri memang penting. Almas mencontohkan, saat ini masih ada rekomendasi KASN yang tidak diindahkan oleh PPK atau di level yang lebih tinggi.
Hal itu menandakan, bahwa soal rekomendasi yang tidak efektif juga ada peran PPK.