Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Tim penyidik Kejagung mendalami kasus dugaan korupsi yang memperparah kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri tahun 2022

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kejagung Dalami Kasus Korupsi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami korupsi fasilitas ekspor CPO atau crude palm oil dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Peristiwa korupsi itu disebut-sebut memperparah kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri dan menyebabkan harga minyak goreng di pasar domestik melambung pada 2022 silam.

Hingga kini, pendalaman dilakukan untuk pembuktian pihak korporasi yang menjadi tersangka.

Hari ini, tim penyidik memeriksa anak usaha korporasi yang telah ditetapkan tersangka, yakni PT Musim Mas Fuji.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Tersangka Korporasi PT MSF," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa pejabat di level manajerial pada perusahaan ritel PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Berita Rekomendasi

"D selaku manager merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya," kata Ketut. Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Dihujani 61 Pertanyaan Jaksa

Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka adalah:

1. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana

2. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas