Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis, Cek Persyaratannya

Daftar formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 telah dirilis terbuka untuk total 3027 formasi pegawai, jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Link Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis, Cek Persyaratannya
pu.go.id
Pengumuman formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 - Daftar formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 telah dirilis terbuka untuk total 3027 formasi pegawai, jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2023, simak daftar formasi dan persyaratannya.

Daftar formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 telah dirilis melalui laman resmi Kementerian PUPR pu.go.id.

Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 meliputi kebutuhan jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Pelamar PPPK Kementerian PUPR 2023 dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Namun, sebelum mendaftar pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan Kementerian PUPR untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.

Berikut daftar formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 dan persyaratannya mengutip pengumuman Kementerian PUPR NOMOR PENG-01/PANREK/2023, berikut ini.

Baca juga: Daftar Instansi dengan Jumlah Pelamar PPPK 2023 Terbanyak

Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023

Berita Rekomendasi

Pada seleksi PPPK 2023 ini Kementerian PUPR membuka kesempatan bagi total 8 formasi tenaga kesehatan dan 2019 formasi untuk tenaga teknis.

Adapun kebutuhan total 3027 formasi pegawai PPPK Kementerian PUPR 2023 tersebut terdiri dari:

A. Tenaga Kesehatan

1. Ahli Pertama - Apoteker

2. Ahli Pertama - Dokter Gigi

3. Ahli Pertama - Dokter

4. Terampil - Radiografer

5. Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan

6. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut

B. Tenaga Teknis

1. Ahli Pertama - Analis Hukum

2. Ahli Pertama - Analis Kebijakan

3. Ahli Pertama - Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

4. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

5. Ahli Pertama - Arsiparis

6. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur

Baca juga: PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA

7. Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi

8. Ahli Pertama - Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

9. Ahli Pertama - Penata Kelola Jalan dan Jembatan

10. Ahli Pertama - Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

11. Ahli Pertama - Penata Kelola Perumahan

12. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

13. Ahli Pertama - Pengelola Sumber Daya Air

14. Ahli Pertama - Perencana

15. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

16. Ahli Pertama - Pranata Komputer

17. Ahli Pertama - Pustakawan

18. Ahli Pertama - Statistisi

19. Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan

20. Ahli Muda - Pembina Jasa Konstruksi

21. Ahli Muda - Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

22. Ahli Muda - Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebut Tahun Depan Presiden Jokowi Boyongan ke IKN: Mau Nemenin Saya

23. Ahli Muda - Pengelola Sumber Daya Air

24. Terampil - Arsiparis

25. Terampil - Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

26. Terampil - Penata Laksana Jalan dan Jembatan

27. Terampil - Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

28. Terampil - Penata Laksana Sumber Daya Air

29. Terampil - Pranata Komputer

30. Terampil - Pranata Laboratorium

31. Terampil - Surveyor Pemetaan

32. Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan

Adapun rincian formasi jabatan PPPK Kementerian PUPR 2023 dan penempatannya, dapat dilihat pada link berikut:

Cek Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 dan penempatannya: LINK

Logo Kementerian PUPR 2023
Logo Kementerian PUPR 2023 (Kementerian PUPR)

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Guru Kemendikbud 2023, Berikut Jadwal Pendaftarannya

Syarat Umum Daftar PPPK Kementerian PUPR 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 tahun, sesuai yang tercantum pada ijazah saat melakukan pendaftaran;

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dan menyampaikan SKCK.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

  • Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek.

7. Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum/terdata dalam sumber informasi akreditasi sebagai berikut :

  • ijazah/transkrip nilai; atau
  • data situs web sistem seleksi aparatur sipil negara (https://sscasn.bkn.go.id); atau
  • pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
    iv) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,

8. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, dengan IPK minimal 2,75 skala 4,00.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

10. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) bagi pelamar kebutuhan khusus atau pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah pada Unit Organik setingkat eselon II (Direktorat, Biro, Pusat, Sekretariat Unit Organisasi, Dinas, Asisten Kedeputian), Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon II (Balai Besar), atau nomenklatur unit kerja organik/pelaksana teknis setingkat eselon II lainnya.

b. Pejabat administrator (eselon III) bagi pelamar kebutuhan khusus atau pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah pada Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon III (Balai) atau nomenklatur unit pelaksana teknis setingkat eselon III lainnya.

c. Pimpinan unit kerja bagi pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja selain dari instansi pemerintah.

11. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan dengan ketentuan.

Baca juga: 5 Contoh Surat Keterangan Aktif Kerja untuk Daftar PPPK 2023

12. Bagi pelamar kebutuhan jabatan ahli muda, ahli pertama dan keterampilan terampil, harus memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan:

a. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS) dengan skor :

  • minimal 450 untuk TOEFL Institutional Testing Program/Paper Based Test (ITP/PBT),
  • minimal 131 untuk TOEFL Computer Based Test (CBT), atau 3)
  • minimal 45 untuk TOEFL Internet Based Test (IBT),
  • minimal 440 untuk TOEIC,

b. Sertifikat kemampuan bahasa inggris International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5;

c. Sertifikat kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll)

13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

14. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan ASN.

15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi CPNS

16. Bukan berstatus sebagai peserta lulus seleksi CPNS atau PPPK

17.. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Baca juga: Gaji PPPK BKKBN 2023: Tertinggi Rp 9.329.380 dan Terendah Rp 2.505.600

18. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

19. Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Informasi lengkap terkait syarat dokumen seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas