Menpora Dito Ariotedjo Disebut di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Iming-imingi Pengamanan Perkara
(Menpora), Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo hari ini, Selasa
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Dari Haji Oni inilah Dito Ariotedjo dan Resi menjadi penghubung dengan Galumbang dan Irwan.
"Pada saat Pak Windu merasa gak berhasil (mengamankan perkara), bawa ke Haji Oni. Besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito. Lalu beliau besokknya menitip pesan ke Dito melalui resi, untuk berikutnya langsung berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin, artinya tidak melalui Saya dan Windu," kata Irwan, menjelaskan.
Untuk mengamankan perkara ini melalui Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menggelontorkan dana Rp 27 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari ratusan miliar rupiah yang dia kutip dari para rekanan proyek BTS Kominfo atas perintah Anang Achmad Latif.
"27 miliar," kata Irwan.
Baca juga: Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Irwan Hermawan Cs Dilanjut, Kuasa Hukum Konfrontir 11 Saksi
"Siapa itu?" tanya Hakim Fahzal Hendri.
"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung titip ke teman namanya Resi dan Windi. Terakhir namanya Dito. Pada saat itu namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," ujar Irwan.
Materi kesaksian Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.