Pakar Hukum Sebut Ahli Waris Dapat Diakui dalam Hukum Kepailitan tapi Ada Syaratnya
Teddy Anggoro mengatakan seorang ahli waris dapat diakui dalam hukum kepailitan, namun terdapat syarat penting yang masuk kategori.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Kepailitan & PKPU, Teddy Anggoro mengatakan seorang ahli waris dapat diakui dalam hukum kepailitan, namun terdapat syarat penting yang masuk kategori.
Hal ini ia sampaikan dalam webinar nasional bertajuk 'Diskursus Kepailitan & PKPU: Bisakah Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing PKPU & Pailit di Indonesia' pada Senin (25/9/2023).
“Ahli waris debitor dalam kepailitian diakui tapi harus lihat keadaan dan, itupun harus ada sebab yang lain. Tapi jika ahli waris di-PKPU, tidak ada jalur hukumnya dalam UU Kepailitan saat ini,” kata Teddy dikutip Selasa (26/9/2023).
Teddy yang juga Dosen Fakultas Hukum UI itu menyampaikan demikian menanggapi putusan Peradilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang melibatkan ahli waris sebuah perusahaan.
Dalam perkara ini, Termohon berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan putusan PKPU, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan termohon untuk di-PKPU Sementara. Atas putusan ini, Teddy menilai terdapat kekeliruan terhadap putusan pengadilan.
“Apalagi dalam konteks WNA, WNA bisa dipailitkan di Indonesia apabila WNA tersebut berprofesi dan adanya usaha berjalan di Indonesia. Ahli waris debitor pailit tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit dengan sebab kewarisan, kecuali ada sebab lainnya, seperti ahli waris menjadi personal guarantor dalam perjanjian pewaris semasa hidupnya. Tapi di dalam konteks PKPU tidak mengenal jalur hukum seperti itu, harus dipertanyakan putusan Hakim tersebut,” pungkasnya.