Pakar Hukum Tata Negara Kritik Gugatan Usia Capres: Jangan untuk Luluskan Hasrat 1 Keluarga Tertentu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman baru-baru ini mengatakan, proses pemeriksaan terhadap "judicial review"
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Untuk gugatan soal usia minimal capres ini, kata Uceng, kembalikan saja ke kebiasaan MK.
"Kebiasaan MK kalau sudah menyangkut usia untuk jabatan publik adalah 'open legal policy' yang menjadi urusan DPR dan pemerintah. Apalagi isu konstitusionalnya tidak besar," pintanya.
Baca juga: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Cerminkan Problem Moralitas Politik
"Tapi saya juga heran, MK sering katakan ini ‘open legal policy’, jangan diganggu. Tapi kadang MK bermain juga. Contohnya dalam kasus perpanjangan masa jabatan komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Inilah yang saya khawatirkan dari MK," paparnya.
Kedua, lanjut Uceng, MK harus berpikir taktis dan strategis.
"Kepentingan anak muda jangan dihilangkan. Tapi jangan juga terjebak kepentingan sesaat. Ok, usia minimal 35 tahun dikabulkan. Tapi jangan diberlakukan untuk Pemilu 2024. Berlakukan saja untuk pemilu setelahnya. Ini pasti akan menghindari konflik kepentingan (untuk meloloskan orang tertentu)," tandasnya.
Diketahui, gugatan usia minimal capres/cawapres 35 tahun diajukan antara lain oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tujuannya pun sudah dibaca publik, yakni untuk meloloskan Walikota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, yang saat ini baru berusia 35 tahun agar bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ada pula gugatan dari pihak lain ke MK agar usia minimal capres/cawapres tetap 40 tahun, tetapi jika kurang dari 40 tahun tetap diperbolehkan dengan ada syarat, yakni pernah menjadi kepala daerah.
Ditanya soal itu, Uceng secara diplomatis kembali menekankan, janganlah bangunan cita-cita besar untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak muda berkarya itu ternyata hanya untuk meluluskan hasrat satu keluarga tertentu atau orang tertentu yang mau menjadi capres/cawapres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.