Para Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ngaku Lakukan Kejahatan Serupa Sebanyak 14 Kali
oknum TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur telah melakukan modus kejahatan serupa sebanyak 14 kali.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan berdasarkan keterangan oknum TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur telah melakukan modus kejahatan serupa sebanyak 14 kali.
Diketahui, para tersangka pelaku oknum TNI diduga melakukan penganiayaan untuk memeras korbannya.
Dalam kasus Imam Masykur, juga diketahui ada seorang korban lain yang masih hidup.
Korban tersebut juga berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam Jaya.
"14 kali. Kira-kira demikian (korban disiksa untuk dimintai uang). Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini (kasus Imam Masykur)," kata Irsyad usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).
Irsyad mengatakan penyidik bakal menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres Praka RM dan dua oknum TNI lainnya.
Satu di antaranya, kata dia, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia memastikan, pasal tersebut bukan satu-satunya pasal yang akan diterapkan.
"Rencananya pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Irsyad
Irsyad mengatakan berkas penyidikan bakal segera diserahkan kepada oditur miter untuk dilakukan penuntutan.
Rencananya, kata dia, berkas penuntutan akan diserahkan pekan ini.
"Sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan berkas ini ke oditur," kata dia.
Selain itu, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
Rencananya permintaan keterangan tambahan untuk tiga tersangka sipil dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan ini juga.
"Memang saya dapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan. Mungkin akan dilaksanakan dalam minggu ini juga," kata dia.
Total enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Selain Imam Masykur, Ada Korban Lain dari Praka RM: Diculik Jelang Lebaran, Dicambuk hingga Disetrum
Tiga tersangka oknum TNI yaitu anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yaitu Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.