Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo Suaranya Bergetar, Mengaku Keluarganya Terima Ancaman dan Teror

Saksi mahkota kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengaku keluarganya mendapat ancaman dan teror dari orang tak dikenal.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo Suaranya Bergetar, Mengaku Keluarganya Terima Ancaman dan Teror
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo diwarnai pengakuan saksi mahkota mengenai ancaman dan teror.

Ancaman dan teror itu dialami kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan.

Irwan yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut, hadir memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

"Berkali-kali ada teror," kata Irwan Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Ancaman dan teror diterimanya melalui orang-orang tak dikenal yang datang ke rumahnya dan menemui keluarganya.

Baca juga: Hakim Kaget Hingga Pukul Meja Dengar Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Oknum BPK

Saat menceritakan keluarganya yang didatangi dan diancam, suaranya mendadak bergetar seolah menahan tangis.

BERITA REKOMENDASI

"Keluarga saya alami, sering istri saya sendiri di rumah. Sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali, terus ada juga teror nonfisik ke rumah," ujarnya dengan suara yang agak tertahan.

Akibat ancaman dan teror itu, dia sempat tak berani membuka perkara ini secara terang benderang dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Pada akhirnya, Mei 2023, dia baru mengungkapkan seluruhnya berdasarkan saran tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Sidang TPPU BTS Kominfo Kembali Digelar, Dengarkan Keterangan Saksi Soal Pembelian Rumah Rp 10,7 M

Saran itu berangkat dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum bahwa Irwan disebut memperkaya diri hingga raturan miliar rupiah.

Artinya, dia dianggap berperan strategis dan memiliki beban pengembalian uang yang banyak.


"Karena pada saat itu begitu mendengar adanya ancaman dakwaan memperkaya diri sampai lebih dari 100 miliar. Keluarga saya panik dan nangis-nangis. Saya pun demikian, sehingga saya memberanikan diri dengan arahan dari pengacara untuk berbicara," ujarnya.

Sampai saat ini, dia tak kunjung mengetahui sosok yang menyuruh orang-orang tak dikenal tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas