Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo Suaranya Bergetar, Mengaku Keluarganya Terima Ancaman dan Teror

Saksi mahkota kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengaku keluarganya mendapat ancaman dan teror dari orang tak dikenal.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo Suaranya Bergetar, Mengaku Keluarganya Terima Ancaman dan Teror
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

Namun dia menduga bahwa sosok tersebut memiliki pengaruh kuat atau berpower.

Sosok yang memiliki power itu diduga merupakan bagian dari pihak yang menerima aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Di antara yang menerima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh sehingga saya sampai Bulan Mei saya belum buka," kata Irwan.

Pengakuan Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas