Wakil Kepala BPIP: Pancasila sebagai Pilar Perumusan Regulasi dalam Organisasi Masyarakat
Wakil Kepala BPIP mengatakan Pancasila menjadi pilar perumusan regulasi dalam organisasi masyarakat yang...
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum. menjadi Keynote Speaker dalam acara pembukaan seminar bertemakan 'Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Rangka Mitigasi Regulasi terkait Organisasi Masyarakat' di Surabaya, pada Selasa (26/9).
Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila bertujuan sebagai salah satu upaya preventif untuk menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan ideologis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Alih-alih mendukung dan membantu proses kemajuan negara, banyak ormas yang justru hadir merugikan masyarakat. Maka dari itu, sesuai dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018, BPIP hadir menggandeng para akademisi untuk memberikan rekomendasi terhadap regulasi yang bertentangan dengan Pancasila", ucap Wakil Kepala BPIP.
Baca juga: Kunjungi PLBN Entikong, Kepala BPIP Komitmen Perkuat Ideologi Pancasila di Perbatasan Negara
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tertulis bahwa, Organisasi Masyarakat adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan tujuan untuk pembangunan NKRI.
"Organisasi masyarakat berperan begitu krusial dalam membentuk opini dan tindakan masyarakat, maka dari itu ormas harus selaras dengan nilai-nilai yang tercantum di setiap sila dalam Pancasila", tambahnya.
Sependapat dengan Wakil Kepala, Tajuddin selaku Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pegawasan Regulasi tidak lupa menegaskan tugas dari BPIP itu sendiri.
Baca juga: BPIP Gelar Penganugerahan Ikon Prestasi Pancasila dan Kirab Pancasila di Bandung
"BPIP memiliki 4 fungsi. Pertama, merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila. Kedua, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemudian, melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila", tegasnya.
Kemudian, Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes selaku Rektor Universitas Surabaya mengutarakan bahwasannya, seminar advokasi ini merupakan sarana dimana para ahli dan akademisi yang kompeten berkumpul untuk berdiskusi selanjutnya menyusun kajian mitigasi regulasi.
"Sejatinya, ormas adalah tempat dimana banyak individu dengan visi yang sama berkumpul dan berperan aktif mencapai cita-cita bangsa berlandaskan Pancasila. Seminar ini akan menjadi forum pertukaran pandangan, pikiran yang beragam dari para ahli, akademisi, praktisi yang memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing", pungkasnya. (FA)
Baca juga: BPIP: Nilai Pancasila Tergambar Dalam Festival Berbasis Komunitas di Lembah Harau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.