Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliran Dana Korupsi BTS Diduga sampai ke Komisi I DPR, Cak Imin Minta Aparat Hukum untuk Mengusutnya

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak aparat hukum untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Aliran Dana Korupsi BTS Diduga sampai ke Komisi I DPR, Cak Imin Minta Aparat Hukum untuk Mengusutnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui awak media di sela acara MKD Awards, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). | Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak aparat hukum untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ikut menanggapi soal adanya dugaan dana korupsi BTS Kominfo mengalir ke Komisi I DPR.

Cak Imin menegaskan dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ini harus segera diusut.

Namun menurut Cak Imin, yang bisa mengusutnya adalah aparat hukum, bukan dirinya.

Karena Cak Imin merasa dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak memiliki wewenang untuk mengusut karus korupsi ini.

"Semua harus diusut lah, silahkan itu aparat hukum yang bisa."

"Saya enggak bisa apa-apa," kata Cak Imin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Ketua MKD Mengaku Belum Terima Laporan Dugaan Aliran Dana Rp 70 M ke Komisi I DPR dari Proyek BTS

Diketahui sebelumnya, teman eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Berita Rekomendasi

Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).

Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah Komisi I DPR.

Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sosok Nistra Yohan sendiri hingga kini masih menjadi misteri.

Baca juga: Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Mengaku Belum Dengar soal Dugaan Uang Korupsi BTS Mengalir ke Sugiono

Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.

"Belakangan saya tau dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik, staf dari anggota DPR, staf dari salah satu anggota DPR," ujar Irwan Hermawan dalam persidangan lanjutkan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar.

Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa Cari Sosok Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke BPK

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.

Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.

Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Jakarta I

Tanggapan MKD DPR

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun, menanggapi soal adanya dugaan aliran dana korupsi proyek BTS senilai Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Adang mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membuka loket laporan untuk publik jika memang mendapati anggota DPR bermasalah.

"Gini, sepanjang ini ya maaf ya, ini sekalian juga untuk masyarakat luas ya bahwa MKD itu punya yang namanya loket pengaduan. Jadi tidak selalu dari media saja kita juga nanti akan mengecek apakah laporan tersebut ada masuk ke MKD," kata Adang saat ditemui awak media di sela acara MKD Awards di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Meski begitu kata Adang, pelaporan itu harus bisa dilakukan jika publik memiliki alat bukti terhadap anggota DPR RI yang bermasalah.

Dia juga menegaskan, akan menanggapi setiap pelaporan yang masuk, terlebih soal pelanggaran hukum dan etik.

Baca juga: Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Mengadu Sambil Menangis: Ungkap Ada Ancaman, Sampai Mau Dibuldoser

"Walaupun kita juga memonitor dari media, tapi kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan aja ke loket MKD pasti ditanggapi," ujar dia.

Hanya saja, sejauh ini MKD kata Adang belum menerima adanya informasi soal dugaan aliran dana tersebut.

Menurutnya, jika memang ada bukti soal pelanggaran, dapat dilakukan dengan mengadu atau melapor ke MKD untuk ditindaklanjuti.

"Sampai hari ini kita belum ya, tapi kita akan melihat perkembangannya, sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD," kata dia.

"Manfaatkan, apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut," tukas Adang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas