Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arsul Sani Dipilih Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggantinya di DPR? Ini Penjelasan PPP

Arsul sendiri di PPP menjabat sebagai wakil ketua umum, sementara, yang bersangkutan menyatakan siap mundur ketika terpilih menjadi hakim konstitusi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Arsul Sani Dipilih Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggantinya di DPR? Ini Penjelasan PPP
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat ditemui awak media usai uji kelayakan dan kepatutan menjadi hakim Konstitusi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023). 

Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.

Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.

Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.

Arsul Sani Siap Mundur dari Jabatan Partai

Berita Rekomendasi

Komisi III DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan telah menyetujui nama Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi pengganti Wahiduddin Adams yang sudah purna tugas.

Dengan begitu, Arsul secara tegas menyebut dirinya siap untuk mundur dari kursi anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan di kursi elite partai dalam hal ini Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR bagian Mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," kata Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).

Kata Arsul, dalam UU MK sejatinya memang mengatur kalau hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).

Arsul memastikan dirinya akan patuh terhadap aturan tersebut.

Sementara, Arsul menyatakan alasan dirinya mencalonkan sebagai hakim konstitusi karena ingin kelembagaan negara makin baik.

"Agar ya kelembagaan negara kita itu makin lama makin baik lah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," kata dia.

Tak hanya itu, Arsul juga berharap dengan dirinya menjadi Hakim Konstitusi maka nantinya dapat mencegah adanya ketegangan di antar lembaga yang terjadi akibat putusan MK.

"Keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi. Misalnya, karena putusan MK," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas