Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menkominfo Johnny G Plate Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS 4G hari ini, Rabu (27/9/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Menkominfo Johnny G Plate Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal menjadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS 4G hari ini, Rabu (27/9/2023).

Dirinya akan disumpah sebagai saksi mahkota dalam persidangan tiga terdakwa, yakni: Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Selain Johnny G Plate, ada pula eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang menjadi saksi mahkota hari ini.

"Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sebagai berikut: Anang Achmad Latief, Johnny Gerard Plate," kata penasihat hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail saat dihubungi pada Selasa (26/9/2023) malam.

Kemudian ada pula Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) akan bersaksi dalam persidangan kali ini.

Baik Johnny Plate, Anang Latif, maupun Yohan Suryanto telah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi BTS ini juga. Namun persidangan mereka berbeda Majelis Hakim dengan Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, dua tersangka juga akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan hari ini.

Mereka ialah kurir saweran, Windi Purnama dan pemegang pekerjaan power system, Muhammad Yusrizki Muliawan.

"Yohan Suryanto, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan," kata Maqdir.

Sebagai informasi, terkait perkara BTS ini, totalnya sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa Cari Sosok Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke BPK

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas