Ketua MKD Mengaku Belum Terima Laporan Dugaan Aliran Dana Rp 70 M ke Komisi I DPR dari Proyek BTS
MKD belum menerima adanya informasi soal dugaan aliran dana korupsi proyek BTS senilai Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun menanggapi soal adanya dugaan aliran dana korupsi proyek BTS senilai Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Adang mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membuka loket laporan untuk publik jika memang mendapati anggota DPR bermasalah.
"Gini, sepanjang ini ya maaf ya, ini sekalian juga untuk masyarakat luas ya bahwa MKD itu punya yang namanya loket pengaduan. Jadi tidak selalu dari media saja kita juga nanti akan mengecek apakah laporan tersebut ada masuk ke MKD," kata Adang saat ditemui awak media di sela acara MKD Awards di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Meski begitu kata Adang, pelaporan itu harus bisa dilakukan jika publik memiliki alat bukti terhadap anggota DPR RI yang bermasalah.
Baca juga: Markup Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo: 1 Tower Hanya Rp 75 Juta dari Anggaran Rp 10 Triliun
Dia juga menegaskan, akan menanggapi setiap pelaporan yang masuk, terlebih soal pelanggaran hukum dan etik.
"Walaupun kita juga memonitor dari media, tapi kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan aja ke loket MKD pasti ditanggapi," ujar dia.
Hanya saja, sejauh ini MKD kata Adang belum menerima adanya informasi soal dugaan aliran dana tersebut.
Menurutnya, jika memang ada bukti soal pelanggaran, dapat dilakukan dengan mengadu atau melapor ke MKD untuk ditindaklanjuti.
"Sampai hari ini kita belum ya, tapi kita akan melihat perkembangannya, sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD," kata dia.
"Manfaatkan, apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut," tukas Adang.
Penerima Uang Haram
Sebelumnya, teman eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah Komisi I DPR.