Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKD Mengaku Belum Terima Laporan Dugaan Aliran Dana Rp 70 M ke Komisi I DPR dari Proyek BTS

MKD belum menerima adanya informasi soal dugaan aliran dana korupsi proyek BTS senilai Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua MKD Mengaku Belum Terima Laporan Dugaan Aliran Dana Rp 70 M ke Komisi I DPR dari Proyek BTS
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun belum menerima adanya informasi soal dugaan aliran dana korupsi proyek BTS senilai Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI. 

Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas