Pakar Hukum: Aparat Harus Membuktikan Keterlibatan Sejumlah Artis dalam Kasus Judi Online
Dia menjelaskan pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum ITE, M. Fauzan Ferdiansyah, mengatakan aparat kepolisian harus membuktikan keterlibatan sejumlah artis di kasus judi online.
Menurut dia, upaya pembuktian itu diperlukan untuk dapat menentukan apakah artis itu melakukan pelanggaran hukum.
"Tidak bisa menjadi tersangka kalau tidak bisa dibuktikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (27/9/2023).
Dia menjelaskan pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Kalau untuk perjudian itu sudah ada aturan di KUHP. Kalau untuk judi online bisa masuk UU ITE juga," kata dia.
Untuk itu, kata dia, aparat penegak hukum harus membuktikan dugaan keterlibatan sejumlah artis dalam judi online.
"Mesti ditelusuri apakah sebagai pemain atau mengiklankan atau apa. Harus menggali lebih dalam," ujarnya.
Berikut ini sosok M. Fauzan Ferdiansyah.
M. Fauzan Ferdiansyah adalah seorang advokat muda yang kerap memberikan bantuan hukum.
"Saya memperjuangkan keadilan untuk orang-orang tertindas," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (27/9/2023).
Karier Fauzan di dunia hukum tak lepas dari sosok orang tua.
Yaitu ayahanda tercinta yang juga merupakan seorang pengacara Hendy Herijanto.
Walaupun kini, Fauzan Ferdiansyah merupakan seorang pengacara.
Ternyata, Fauzan merupanlan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) angkatan tahun 2005.
Setelah itu, Pria kelahiran Jakarta 36 tahun silam meneruskan pendidikan hukumnya di Universitas Bung Karno pada tahun 2016.
Kemudian, anak kedua dari tiga bersaudara ini melanjutkan pendidikannya Magister Business of Law di Trisakti University tahun 2021.
"Saya memiliki hobi menunggangi Moge (Motor Gede). Fauzan terlihat bersama beberapa temannya sedang melakukan Riding," ujarnya.
Di laman media sosialnya, Fauzan kerap memposting kegiatan-kegiatannya.
Selain itu, Fauzan juga membuat website yang memiliki konten Curhat Hukum.