Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Mengadu Sambil Menangis: Ungkap Ada Ancaman, Sampai Mau Dibuldoser

Saksi mahkota dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo mengungkapkan adanya ancaman.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Mengadu Sambil Menangis: Ungkap Ada Ancaman, Sampai Mau Dibuldoser
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Persidangan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

Menurut penuturan Galumbang di persidangan, sosok Edward Hutahaean itu menawarkan bantuan untuk menyelesaikan alias mengamankan perkara.

"Waktu itu Pak Anang ada di luar negeri. Tapi sebelum di luar negeri beliau juga sudah bercerita ke saya, 'Pak ini ada kasus. Ada orang namanya Edward Hutahaean menawarkan untuk menyelesaikan,'" kata Galumbang.

Pengakuan Galumbang Menak ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.




Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas