Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas TPPU Hadirkan Bareskrim dalam Rapat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp189 T Terkait Impor Emas 

Bareskrin Polri belum mulai mengusut tindak pidana asal dari dugaan TPPU senilai Rp189 triliun terkait impor emas tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgas TPPU Hadirkan Bareskrim dalam Rapat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp189 T Terkait Impor Emas 
Tribunnews.com/Gita
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menghadirkan Bareskrim Polri dalam rapat tentang kasus dugaan TPPU senilai Rp189 triliun terkait impor emas yang digelar di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023).

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan rapat tersebut dihadiri Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim) Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri dan jajarannya.

Sugeng juga mengatakan dalam rapat tersebut Asep dan jajarannya turut mendengarkan paparan dari perwakilan tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) terkait kasus tersebut.

"Tadi juga teman-teman Bareskrim juga ikut mendengarkan paparan dari (Ditjen) Bea dan Cukai," kata Sugeng usai rapat.

"Dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dihadapi kalau tidak bisa terselesaikan maka kita akan meminta, katakanlah, peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana lainnya di luar tindak pindana bea cukai dan perpajakan," sambung dia.

Namun demikian, kata dia, Bareskrin Polri belum mulai mengusut tindak pidana asal dari dugaan TPPU senilai Rp189 triliun terkait impor emas tersebut.

Berita Rekomendasi

Pelibatan Bareskrim Polri untuk mengusut hal tersebut, kata Sugeng, baru akan diputuskan setelah tim Ditjen Bea Cukai menyampaikan hasil akhir penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana asal kepabeanan di kasus tersebut.

Sugeng mengatakan, apabila nantinya tidak ada perkembangan dari pengusutan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai terkait tindak pidana kepabeanan, maka Bareskrim Polri akan mengusut dugaan tindak pidana lain di kasus tersebut sesuai kewenangannya.

Salah satu dugaan tindak pidana lain yang dimaksud yakni terkait penambangan ilegal.

Untuk itu, tim dari Ditjen Bea dan Cukai diberi waktu hingga pekan pertama November 2023.

"Teman-teman yang menangani dari Direktorat Jendral Bea Cukai, kita berikan kesempatan waktu untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti di minggu pertama Bulan November," kata Sugeng.


"Jadi progres terakhirnya kita harapkan di minggu pertama bulan November sudah ada hal final yang disampaikan," sambung dia.

Hal final yang dimaksud Sugeng antara lain berupa kepastian kapan tim Ditjen Bea Cukai akan mengakhiri pemeriksaan dan melanjutkannya ke proses hukum.

"Ya, jadi hasil akhir itu artinya nanti maksimalnya dia seperti apa. Ini kan waktu terus berjalan, kita tidak bisa memastikan mereka kapan akan mengakhiri pemeriksaan dan meyakinkan bahwa masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum," kata dia.

Ditjen Bea Cukai Didorong Buka Data Ke Bareskrim

Satgas TPPU sebelumnya telah mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan data dan informasi kepada Bareskrim Polri terkait kasus importasi emas senilai Rp189 triliun.

Saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (11/9/2023), Sugeng mengatakan Bareskrim akan dilibatkan karena selama proses pengusutan ditemukan dugaan tindak pidana selain kepabeanan dalam kasus tersebut.

Salah satu dugaan tindak pidana lain yang dimaksud Sugeng yakni penambangan liar atau illegal minning.

"Tapi mekanismenya adalah Satgas akan mengundang Bareskrim, mengundang Bea Cukai, Bea Cukai supaya paparan. Sehingga nanti ada respons dari Bareskrim tentang tidak lanjut dari temuan ini seperti apa," kata Sugeng.

"Di samping itu, nanti harus ada sharing informasi dan data, apa yang sudah didapatkan oleh Bea Cukai mestinya juga bisa dilansir ke teman-teman Bareskrim untuk menyelesaikan tindak lanjut proses hukumnya," sambung dia.

Ketika ditanya lebih lanjut perihal dugaan tindak pidana lain berupa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, Sugeng belum bisa memastikan. 

"Saya belum bisa pastikan (soal korupsi). Pertimbangan tim kenapa ke Bareskrim? Karena kepolisian punya kewenangan menyidik tindak pidana yang lain di luar tindak pidana ilegal minning," kata dia.

56 Pihak Diperiksa, Ditemukan Indikasi Barang Ilegal

Sugeng juga pernah mengatakan tim dari Ditjen Bea Cukai telah mengunjungi tiga tempat dan memeriksa 56 pihak terkait dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Dari kegiatan tersebut, kata Sugeng, ditemukan perbedaan data antara jumlah barang yang keluar dan yang masuk.

Jumlah barang yang masuk, kata Sugeng, ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar.

Hal tersebut disampaikannya usai acara di Sultan Hotel Jakarta pada Senin (21/8/2023).

"Jadi khusus untuk 189 (Rp189 triliun) ini sudah banyak yang dilakukan. Misalnya untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat, memeriksa 56 pihak. Kemudian dari situ memang ada data tentang ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar," kata Sugeng.

"Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti," sambung dia.

Sugeng mengatakan di samping itu, tim juga mengembangkan penyelidikan bukan hanya dari sisi kepabeanan melainkan dengan perpajakan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Sugeng, ditemukan indikasi adanya barang-barang ilegal yang juga turut dalam importasi emas tersebut.

"Diindikasikan memang ada di wilayah tertentu, itu ada indikasi ada barang-barang yang ilegal yang ikut di situ. Ini sedang dilakukan penelitian," kata dia.

"Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya. Ini bisa mengindikasikan bahwa Satgas terus bekerja," sambung dia.

Sekadar informasi, kasus dugaan TPPU menyangkut importasi emas dengan nilai agregat transaksi sebesar Rp189 triliun itu menjadi prioritas Satgas TPPU dalam mengusut dugaan TPPU dengan agregat senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dugaan tindak pidana pencucian uang menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut termuat dalam surat atau LHA/LHP bernomor SR-205 dari PPATK.

Terkini, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan dilibatkan untuk mengusut potensi tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan terkait dugaan pelanggaran selain menyangkut UU Kepabeanan yang selama ini digarap Ditjen Bea Cukai.

Illegal mining atau penambangan ilegal juga disebut-sebut merupakan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas