Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Mengaku Belum Dengar soal Dugaan Uang Korupsi BTS Mengalir ke Sugiono

Ahmad Muzani mengaku pihaknya belum mendengar adanya dugaan uang korupsi proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengalir ke Sugiono.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Mengaku Belum Dengar soal Dugaan Uang Korupsi BTS Mengalir ke Sugiono
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku pihaknya belum mendengar adanya dugaan uang korupsi proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengalir ke Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiono. 

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.

Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.

Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra. Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Baca juga: Kejagung Sita Rumah Seharga Rp 10,7 Miliar Milik Terdakwa TPPU Proyek BTS BAKTI Kominfo

Materi kesaksian Irwan Hermawan dan Windi Purnama ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Berita Rekomendasi

Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas