Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Mengaku Belum Dengar soal Dugaan Uang Korupsi BTS Mengalir ke Sugiono

Ahmad Muzani mengaku pihaknya belum mendengar adanya dugaan uang korupsi proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengalir ke Sugiono.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Mengaku Belum Dengar soal Dugaan Uang Korupsi BTS Mengalir ke Sugiono
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku pihaknya belum mendengar adanya dugaan uang korupsi proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengalir ke Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku pihaknya belum mendengar adanya dugaan uang korupsi proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengalir ke Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiono.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal itu diungkap oleh teman Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca juga: Sadikin, Sang Perantara Uang Saweran Suap Korupsi Proyek BTS Kominfo ke BPK

"Saya belum dengar," kata Muzani di Kantor Sekretariat Repro Mandiri 08 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (27/9/2023) siang.

Namun begitu, Muzani belum bisa merinci lebih lanjut untuk menanggapi fakta persidangan tersebut. Nantinya, ia masih mengumpulkan informasi terlebih dahulu.

Sebelumnya, teman eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).

BERITA REKOMENDASI

Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud adalah Komisi I DPR.

Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sosok Nistra Yohan sendiri hingga kini masih menjadi misteri rimbanya.

Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI.

Baca juga: Nama Dito Ariotedjo Muncul dalam Sidang Korupsi BTS 4G, Disebut Terima Aliran Uang Rp 27 Miliar

Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.


"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik, staf dari anggota DPR, staf dari salah satu anggota DPR," ujar Irwan Hermawan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar. Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas