Setelah Kaesang, Jokowi Diprediksi akan Pindah ke Partai Lain, Gibran Kemungkinan Bertahan di PDIP
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menduga Jokowi tengah memainkan politik taruh telur di banyak keranjang.
Editor: Hasanudin Aco
"PSI memerlukan tokoh publik se-populer Kaesang, apalagi beliau adalah anak Presiden."
"Yang kedua, Kaesang juga perlu aktualisasi. Kalau misalnya masuk ke partai lain, belum tentu langsung jadi ketua umum," ujarnya.
Namun, Burhanuddin tak mengesampingkan bahwa keputusan ini akan menjadi semacam batu ujian bagi Kaesang.
Waktu akan membuktikan apakah adik Gibran Rakabuming Raka itu bisa menjadi semacam game changer atau tidak.
Tolok ukurnya ialah apakah PSI bisa lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2024 nanti.
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada pemilu 2019, aturan parliamentary threshold tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017.
Dalam UU itu ditetapkan, sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR.
Saat itu PSI hanya memperoleh suara sebesar 1,89 persen sehingga tak dapat mengirimkan wakilnya ke Senayan.
"Memang perlu perjuangan, ini jalan ninja seorang Kaesang. Tetapi saat yang sama akan menjadi semacam batu ujian," terang Burhanuddin.
"Apakah bisa menjadi semacam game changer sehingga PSI bisa lolos parliamentary threshold, dan kalau misalnya itu yang terjadi, maka sulit bagi kita untuk menolak pengaruh Kaesang dan Pak Jokowi sehingga bisa meloloskan PSI. Lagi-lagi keduanya diuntungkan," tuturnya.
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.TV/Tribunnews.com