Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sama Sekali Tak Pertimbangkan Aspek Peta Koalisi Parpol Saat Atur Jadwal Pendaftaran Pilpres

Idham Holik menjelaskan pertimbangan pihaknya memajukan jadwal ialah berpatokan pada aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Sama Sekali Tak Pertimbangkan Aspek Peta Koalisi Parpol Saat Atur Jadwal Pendaftaran Pilpres
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota KPU RI Idham Holik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan ihwal pihaknya yang sama sekali tidak memuat unsur politik dalam menentukan jadwal pendaftaran peserta Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui sebelum pendaftaran peserta pilpres ditetapkan 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang, KPU sempat memajukan jadwal pendaftaran ke tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023 dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pendaftaran Peserta Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pertimbangan pihaknya memajukan jadwal ialah berpatokan pada aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan.

"Kalau ada pertanyaan apakah KPU mempertimbangkan aspek politik? Berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol atau gabungan parpol? Tidak," ujar Idham kepada awak media, Kamis (28/9/2023).

"Kami menjalankan tahapan itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku karena kami bekerja dalam level teknokratis, bukan bekerja dalam level politis," sambungnya.

Sebelumnya RPKPU yang memuat dimajukannya jadwal pendaftaran peserta pilpres ini sudah diuji publik oleh KPU. Saat uji publik itu KPU bahan pertimbangan KPU berlandaskan Pasal 276 Ayat 1 UU Nomor 7/2023 yang merupakan pengesahan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022.

Berita Rekomendasi

Di UU itu ada tiga pasal yang diubah dan tiga pasal baru. Salah satunya itu adalah Pasal 276 Ayat 1 UU 7/2017 di mana kampanye dimulai setelah 15 hari pasangan capres dan cawapres ditetapkan yuang merupakan acuan KPU.

"Kami berangkat dari situ. Waktu kami menyusun, lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 kami masih merujuk pasal 276 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017. Di mana kampanye dimulai setelah tiga hari DCT (Daftar Calon Tetap) dan penetapan capres cawapres ditetapkan. Dan ternyata sekarang ada perbedaan" tandas Idham.

Untuk diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU telah menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas