Anak Jenderal Ahmad Yani Marah soal Keppres dan Inpres tentang Pelanggaran HAM Berat
Anak Jenderal Ahmad Yani marah kepada Presiden Jokowi terkait Keppres dan Inpres soal pelanggaran HAM yang berat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Anak ketiga dari Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani, Amelia Yani mengaku marah atas terbitnya Keppres yang diterbitkan yaitu Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Juga, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Amelia menyebut salah satu aturan yang membuatnya tidak terima adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
Salah satunya terkait pemerintah memberikan santunan dan bantuan kepada keturunan PKI.
“Di 2023, Inpres-nya yang keluar yaitu instruksi presiden kepada 18 lembaga kementerian yang harus memberikan bantuan dan santunan kepada anak-anak, cucu, dan keturunan PKI. Itu yang membuat kami itu, kami berusaha ketemu nggak bisa, tiba-tiba ditandatangani, jadi kayak kita dikesampingkan sama Presiden RI,” ujarnya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Link Nonton Film G30S PKI Online Streaming, Kisah Peristiwa Sejarah Kelam 30 September 1965
Lewat Inpres itu, Amelia juga mengatakan bahwa peristiwa G30S adalah kesalahan dari TNI dan bukannya PKI.
Hal ini, katanya, mengutip dari pernyataan anak dari Ketua PKI DN Aidit, Ilham Aidit yang disampaikannya di sebuah acara di stasiun televisi swasta nasional.
“Jadi Ilham di situ mengatakan bahwa dengan adanya Inpres menunjukan bahwa pemerintah meminta maaf kepada PKI. Jadi yang salah itu TNI bukan PKI. Jadi itu yang membuat keluarga Pahlawan Revolusi sangat berkeberatan,” katanya.
Amelia juga menyebut bahwa pemerintah akan mendanai perbaikan sejarah G30S jika keluarga Pahlawan Revolusi tidak terima.
“Malah dibilang sekarang ini, silahkan tulis sejarah ulang, katanya. Ada dananya, itu saya tidak mengerti,” katanya.
Amelia menyebut dirinya memiliki bukti bahwa adanya keterlibatan Presiden pertama RI, Soekarno dalam peristiwa G30S.
Bukti tersebut, sambungnya, dimiliki dalam bentuk tulisan tangan dari Ahmad Yani.
“Saya punya bukti tulisan tangan ayah saya yang diantaranya di situ menunjukan keterlibatan Pemimpin Besar Revolusi dalam peristiwa 1 Oktober 1965. Itu nyata, itu ada, dan itu bukti,” katanya.
Alhasil, Amelia bersama dengan perwakilan dari keluarga Pahlawan Revolusi menggugat Keppres dan Inpres yang diterbitkan Jokowi ke Mahkamah Agung (MA) agar dicabut.