Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

LPPOM MUI Tegaskan Produk yang Mengandung Pewarna Karmin Halal dan Aman Dikonsumsi

Pewarna alami karmin (carmine) adalah pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna makanan dan minuman, juga kosmetika. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in LPPOM MUI Tegaskan Produk yang Mengandung Pewarna Karmin Halal dan Aman Dikonsumsi
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LPPOM MUI menegaskan, pewarna dari serangga atau Karmin halal digunakan dalam produk makanan maupun minuman.

Hal ini merespons kesimpangsiuran informasi bahwa pewarna Karmin haram digunakan sebagai bahan makanan atau minuman. 

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati pun memberikan penjelasan terkait bahan tersebut. 

Baca juga: MUI Nyatakan Pewarna Makanan dari Serangga Halal

Disampaikan bahwa pewarna alami karmin (carmine) adalah pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna makanan dan minuman, juga kosmetika. 

"Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis," terang Muti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/9/2023).

Kehalalan Karmin juga dituangkan dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Rekomendasi Untuk Anda

Disebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. 

LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin. 

"Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal," ujar dia.

Menyinggung soal keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat," harap Muti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas