Mentan SYL Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Tunggu Pernyataan Resmi KPK
KPK telah menggeledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem merespons kabar terbaru soal proses hukum terhadap Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabarnya Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi hal itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan kabar itu belum secara resmi dikeluarkan atau disampaikan oleh KPK.
Melainkan baru kabar yang beredar di publik.
"Belum resmi disampaikan KPK (sebagai tersangka)," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Suasana Terkini Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Setelah Digeledah KPK & sang Menteri Jadi Tersangka
Sahroni enggan berspekulasi lebih jauh terkait dengan proses hukum Mentan SYL ini.
Dirinya menyebut saat ini NasDem masih dalam posisi menunggu pernyataan resmi dari KPK.
"Bener sekali (kami menunggu keterangan resminya)," tukas Anggota Komisi III DPR RI ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga tersangka dimaksud antara lain Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan terkait identitas para tersangka.
Dia hanya menyebut pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah pengumpulan alat bukti sudah selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.