Periksa Anggota DPR Luqman Hakim, KPK Selisik Posisi saat Jabat Sebagai Stafsus Cak Imin
Ali Fikri menerangkan, tim penyidik menyelisik kaitan posisi Luqman Hakim sebagai salah satu staf khusus (stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR dari fraksi PKB Luqman Hakim sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (28/9/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, tim penyidik menyelisik kaitan posisi Luqman Hakim sebagai salah satu staf khusus (stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) saat kasus korupsi ini terjadi.
Adapun kasus korupsi ini terjadi pada 2012, di mana saat itu Kemnaker berada di bawah komando Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Luqman Hakim (Anggota DPR RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Tak hanya itu, dikatakan Ali Fikri, Luqman Hakim turut dicecar soal adanya dugaan pesanan pengaturan proyek pengadaan oleh pejabat di Kemnaker.
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker," imbuh Ali.
Selain itu, penyidik KPK juga menggali keterangan dari dua PNS di Kemnaker yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto.
Kedua saksi dicecar terkait perencanaan lelang hingga pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Berdasarkan sumber Tribunmews.com, mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Tim penyidik KPK pun sudah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.
"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.