Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat CPNS Kemendikbud 2023 Formasi Dosen Sesuai 4 Kategori Pelamar

Berikut ini syarat CPNS Kemendikbud 2023 formasi Asisten Ahli dan Lektor Dosen sesuai kategori pelamar yaitu umum, khusus, cumlaude, putra/i Papua.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat CPNS Kemendikbud 2023 Formasi Dosen Sesuai 4 Kategori Pelamar
casn.kemdikbud.go.id
Laman pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023 -- Berikut ini syarat CPNS Kemendikbud 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2023.

Kemendikbud membuka seleksi CPNS 2023 melalui Pengumuman Kemedikbud Ristek Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.

Formasi CPNS Kemendikbud 2023 terdiri dari 13.440 formasi Asisten Ahli-Dosen dan 2.662 formasi Lektor-Dosen.

Pelamar CPNS Kemendikbud 2023 dapat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, paling lambat 9 Oktober 2023.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS Kemendikbud 2023, siapkan syarat di bawah ini.

Baca juga: Kemendikbud Buka 16.102 Formasi CPNS 2023, Ini Syaratnya

Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023:

1. WNI

BERITA REKOMENDASI

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

- Pelamar lulusan S2/Spesialis: usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Pelamar lulusan S3/Subspesialis: usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun.

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Link PDF Formasi CPNS Kemdikbudristek 2023 dan Penentuan Kelulusan

Ilustrasi mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa (ISTIMEWA)

Persyaratan Khusus:

1. Pelamar Kebutuhan Umum

a. Lulusan PTN/PTS dalam negeri, wajib memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b. Lulusan PTN/PTS luar negeri wajib memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh PTN/PTS yang bersangkutan.

d. Pelamar difabel pada kebutuhan umum wajib melampirkan Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya).

Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

a. Lulusan PTN/PTS dalam negeri, berasal dari PTN/PTS terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.

b. Lulusan PTN/PTS luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN PT untuk Daftar CPNS 2023, Tak Perlu ke Kampus

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

a. Lulusan PTN/PTS dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b. Lulusan PTN/PTS luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. IPK minimal 3,00 skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh PTN/PTS yang bersangkutan.

d. Memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

e. Melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya).

Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Lulusan PTN/PTS dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b. Lulusan PTN/PTS luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. IPK minimal 3,00 skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d. Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan.

- Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orangtua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas