Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa 4 Pemilik Toko Emas

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi impor emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usut Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa 4 Pemilik Toko Emas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Usut Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa 4 Pemilik Toko Emas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi impor emas.

Hari ini, Jumat (29/9/2023), tim penyidik memeriksa para pemilik toko emas terkait perkara ini.

"Jumat 29 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.




Kempat pemilik toko emas yang diperiksa hari ini ialah: EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam, HKT selaku Pemilik Toko Emas, ACN selaku Pemilik Toko Emas, dan JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.

BERITA TERKAIT

Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.

Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).

Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.

Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas