Alasan KPK Belum Ungkap Identitas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Berikut ini alasan KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka di kasus dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang.
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan ketika KPK menyatakan membuka penyidikan, maka sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Di KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Polisi Dalami 12 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dalam kasus ini.
Lantas, apa alasan KPK belum membuka identitas tersangka?
Ali Fikri mengatakan, nama tersangka baru akan diumumkan secara resmi ketika penyidikan dinilai cukup.
Meski begitu, ia tak membantah ataupun membenarkan ketika ditanya soal informasi bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ditetapkan sebagai tersangka.
"Siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," imbuh Ali Fikri.
Kasus Dugaan Korupsi Kementan Naik ke Penyidikan
Sementara itu, Ali Fikri mengungkapkan, KPK sudah menemukan alat bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," jelasnya, Jumat.
Baca juga: KPK Yakinkan Tanggung Jawab Penuh dalam Pengusutan Kasus Korupsi di Kantor Syahrul Yasin Limpo
Adapun KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo terkait proses penyidikan lanjutan dari dugaan korupsi di Kementan.
Dari hasil penggeledahan itu, Ali Fikri mengatakan, KPK menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya yakni sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara," ungkapnya.
"Ditemukan juga alat bukti elektronik," sambung Ali Fikri.
Baca juga: 2 Kali Berurusan dengan KPK, 2 Kali Juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Berada di Luar Negeri
Temuan 12 Senjata Api
KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait senjata itu.
"Tadi bertanya apakah betul ada senpi? Kami ingin menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah DKI Jakarta," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023), dilansir Kompas.com.
Namun, Ali Fikri enggan membeberkan lebih lanjut berapa jumlah senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, termasuk legalitas kepemilikan senjata tersebut.
Setelah ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, belasan senjata itu diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fakta KPK Geledah Kementan: Temuan Uang Miliaran Rupiah, Senjata Api hingga Reaksi Surya Paloh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, memaparkan pihak KPK sengaja menitipkan 12 pucuk senjata itu ke kepolisian.
"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," jelasnya, Jumat.
Polda Metro Jaya lalu akan melakukan pendalaman terkait temuan belasan senjata api itu bersama Baintelkam Mabes Polri.
"Kami perlu pendalaman dari Direktorat Intelkam, yang akan berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri," tutur Trunoyudo.
KPK Geledah Kantor Kementan Hampir 14 Jam
Penyidik KPK membawa lima tas koper diduga berisi barang bukti dari hasil penggeledahan di Gedung A kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada Sabtu sekira pukul 00.40 WIB, satu orang penyidik tampak membawa dua koper berukuran sedang berwarna hitam dan biru ke dalam mobil.
Kemudian tak lama berselang sekira pukul 00.53 WIB, dua orang penyidik KPK lainnya juga terlihat membawa tiga koper berukuran cukup besar ke arah luar gedung dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan.
Baca juga: KPK Gunakan Pasal Pemerasan di Kasus Korupsi Kementan, Dugaan Pemaksaan Jabatan
Setelah membawa barang bukti itu dari dalam Kantor Kementan, belasan penyidik KPK akhirnya meninggalkan lokasi dengan menggunakan 8 mobil sekira pukul 00.55 WIB.
Dengan berakhirnya proses penggeledahan itu, total penyidik KPK telah menghabiskan waktu hampir selama 14 jam guna mencari barang bukti di kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak Jumat (29/9/2023) pukul 10.40 WIB.
Diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga tersangka dimaksud yakni Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat.
Baca juga: Apa Reaksi Surya Paloh Terkait Kabar Penetapan Mentan SYL Sebagai Tersangka oleh KPK?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya juga memastikan kasus dugaan korupsi di Kementan sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.
"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah, red) geledah dan sita," kata Johanis Tanak, Jumat.
Meski demikian, Johanis Tanak masih belum bisa mengungkapkan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Rizky Syahrial)