Aliansi Buruh Akan Kepung Gedung MK saat Putusan Sidang UU Ciptaker Mendatang
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) bersama dengan berbagai organisasi rakyat akan turun mengepung gedung MK Jakarta pada Senin (2/10/2023) mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) bersama dengan berbagai organisasi rakyat akan turun mengepung gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin (2/10/2023) mendatang.
"AASB dan berbagai organisasi rakyat lainnya akan turun aksi kepung Mahkamah Konsitusi pada tanggal 2 Oktober mulai jam 10.30 WIB sampai selesai," ujar Presidium AASB Jumhur Hidayat di kawasan Patung Kuda, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Sidang Uji Formil UU Ciptaker, Ahli Sebut Metode Omnibus Law Menyalahi Aturan
Sebagaimana diketahui, Senin mendatang sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan berlangsung.
Jumhur berharap putusan MK nantinya dapat mengakhiri polemik dan kegaduhan nasonal dengan menyatakan UU Ciptaker dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional permanen.
Ia berharap nantinya hakim konstitusi dapat independen dalam dan jauh dari intervensi pemerintah maupun DPR dalam membuat putusan.
Jika nanti MK justru menyatakan sebaliknya, dalam arti UU Ciptaker itu tetap berlalu, maka AASB akan menuntut referendum.
"Jika MK memutuskan sebaliknya, dalam artian mengesahkan UU 6/2023 tetap berlaku, maka AASB dengan sadar, untuk serta demi keadilan mendesak dan menuntut diadakannya referendum disetujui atau tidak oleh rakyat adanya omnimbus lawa UU Cipta Kerja," tuturnya.
Saat ini AASB melakukan aksi awal dengan menyuarakan aspirasi mereka di kawasan Patung Kuda.
Tampak sejumlah buruh dengan atribut yang memuat wajah hakim konstitusi menghiasi kegiatan siang hari informasi.
Uji formil pembentukan UU Ciptaker terbaru itu diajukan sejumlah elemen buruh dari berbagai kalangan.
Perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).
Lalu perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan olej elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.
Kemudian perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), . Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Dan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal.