Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPSI Harap Hakim Konstitusi Tidak Diintervensi Kepentingan Politik Dalam Memutus Sidang UU Ciptaker

Menurutnya sembilan hakim Mahkamah Konstitusi harus berpihak pada rakyat. Bukan memihak orang-orang yang mengajukan mereka sebagai hakim konstitusi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KSPSI Harap Hakim Konstitusi Tidak Diintervensi Kepentingan Politik Dalam Memutus Sidang UU Ciptaker
Tribunnews/Mario Christian
Aksi massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menuntut Mahkamah Konstitusi serius melaksanakan uji formil UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonsia (KSPSI) Jumhur Hidayat berharap hakim konstitusi bersikap netral dalam memutus perkara Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus berpihak pada rakyat. Bukan memihak orang-orang yang mengajukan mereka sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja Beda dengan Partai Buruh, AASB: Kita Gerakan Murni, Bukan Politik

Sebagai informasi, sembilan hakim konstitusi berdasarkann ketentuan Pasal 24 C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 diajukan oleh masing-masing pihak: tiga orang dari Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR, dan tiga orang dari presiden. 

"Nah, ini kan rentan sebenarnya, tapi seharusnya siapapun yang menjadi hakim konstitusi, dia keluar dari siapapun yang mengajukannya karena dia sudah menjadi hakim konstitusi, bukan hakimnya presiden, bukan hakimnya DPR," kata Jumhur kepada awak media di kawasan Jakata Pusat, Sabtu (30/9/2023). 

Baca juga: Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Turun ke Jalan Setiap Minggu

Sehingga besar harapan Jumhur supaya tidak ada intervensi di antara para hakim itu yang dapat berdampak pada hasil putusan. 

"Jadi, enggak boleh ada lagi intervensi setelah itu," tuturnya.  

Berita Rekomendasi

Jumhur mengambil contoh pemberhentian terhadap hakim Aswanto beberapa waktu lalu yang di mana menurutnya hal itu sangat memuat konflik kepentingan.

Mengingat Aswanto saat itu dicopot jabatannya karena kerap memberikan pandangan yang berbeda dengan DPR . 

Baca juga: Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK pada 2 Oktober, Kawal Sidang Putusan Gugatan UU Cipta Kerja

Ia pun berharap intervensi semacam itu tidak akan terjadi dalam MK yang bakal memutus sidang UU Ciptaker Senin (2/10/2023)..

“Alasannya jelas kan, dia selalu menggagalkan apapun yang diajukan DPR," tandas Jumhur. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas