Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 150 Ribu, Kejadian Sudah Lama Tahun 2018

Fakta viral video seorang polisi meminta 'uang damai' ke pengendara mobil yang diduga melanggar lalu lintas, Polda Metro sebut kejadian tahun 2018.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Tilang Rp 150 Ribu, Kejadian Sudah Lama Tahun 2018
Tangkap layar akun X @recehtapisayng
Fakta viral seorang polisi meminta 'uang damai' ke pengendara mobil yang diduga melanggar lalu lintas, Polda Metro Jaya sebut video sudah lama. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta viral video seorang polisi meminta 'uang damai' ke pengendara mobil yang diduga melanggar lalu lintas.

Dalam video yang beredar, terlihat oknum polisi memakai kacamata hitam sedang berada di samping mobil.

Anggota polisi lalu lintas (polantas) itu, diduga meminta uang sejumlah Rp 150 ribu ke pengendara.

Namun, pengendara mengaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu.

"Itu udah dikeluarin (uang). Cepat. Kalau nggak mau, nggak mau kamu, saya tahan aja SIM-nya," ucap polisi tersebut.

Namun, belum diketahui lokasi peristiwa itu terjadi.

Merespons hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya pun memberikan penjelasan.

Baca juga: Viral SMPN 1 Ponorogo Tarik Sumbangan ke Siswa Rp1,7 Juta untuk Beli Mobil, Dinkes: Pikir Ulang

Berita Rekomendasi

Fakta Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Tilang

- Video Sudah Lama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi terkait video viral tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa dalam video itu bukan kejadian baru-baru ini.

Melainkan peristiwa lama, yakni tahun 2018.

"Kejadian tahun 2018, itu video lama," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (1/10/2023).

- Oknum Polisi Sudah Pensiun

Terkait sosok polisi itu, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan, polisi tersebut berasal dari Polda Metro Jaya.

Namun, Trunoyudo mengatakan polisi itu sudah pensiun sejak 2019.

"Pasca kejadian, anggota tersebut sudah diberikan sanksi," kata dia.

Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci mengenai siapa petugas polisi yang meminta uang tilang Rp 150.000 dalam video tersebut.

- Oknum Polisi Sudah Dapat Sanksi

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, petugas polisi yang terekam dalam video tersebut telah mendapatkan sanksi.

Hal senada juga disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).

Polantas yang berbuat nakal itu, sudah purna tugas sejak empat tahun yang lalu dan diberikan sanksi pasca-kejadian.

"Anggota tersebut pasca kejadian juga sudah diberikan sanksi. Saat ini anggota tersebut juga telah pensiun 4 tahun lalu," tuturnya.

Viral video seorang polisi meminta 'uang damai' ke pengendara mobil yang diduga melanggar lalu lintas.
Viral video seorang polisi meminta 'uang damai' ke pengendara mobil yang diduga melanggar lalu lintas. (Twitter via Tribun Surya)

- Video Viral di Medsos

Video oknum polisi yang meminta uang tilang senilai Rp 150 ribu viral di media sosial.

Video tersebut, diunggah oleh salah satu akun media sosial Twitter (Kini X), @recehtapisayang.

Dalam video, terlihat jelas tulisan dan seragam yang dikenakan pria tersebut.

Sementara polisi tersebut memakai kaca mata hitam.

Ia diduga meminta 'uang damai' ke pengendara.

Baca juga: VIRAL Video Duel 2 Wanita Berpakaian Seksi di Depan Hotel, Penonton Malah Memprovokasi

Hal itu, diketahui dari suara polisi yang meminta pengendara untuk segera memberikan uang sebesar Rp 150 ribu.

Hingga kini, video tersebut telah dilihat lebih dari 1 juta kali atau 1,4 tayangan, Minggu (1/10/2023) pagi.

Meski begitu, pihak Polda Metro Jaya pun sudah memberikan bahwa video tersebut sudah lama.

Adapun oknum polisi yang terlibat sudah mendapatkan sanksi dan pensiun sejak 2019.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas