Respons Nono Sampono Soal Wacana Pembubaran DPD RI
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nono Sampono buka suara terkait wacana membubarkan DPD.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nono Sampono buka suara terkait wacana membubarkan DPD.
Usulan itu sebelumnya dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Dijelaskan Nono, bahwa tujuan reformasi justru untuk menghadirkan keseimbangan.
Keseimbangan yang dimaksud yaitu kepentingan negara tidak hanya ditentukan olehbpartai politik, namun dari unsur kedaerahan atau kewilayahan.
Hal itu disampaikan Nono di sela-sela perayaan HUT ke-19 DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (1/10/2023).
"Negara sebesar Indonesia ini tidak bisa menentukan berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan negara hanya di tangan partai politik, itu yang paling penting," kata Nono.
Lebih jauh, Nono mengakui memang kewenangan yang diemban oleh DPD RI tidak terlalu besar jika dibanding saudara tuanya yakni DPR RI.
Sebab itu, lanjut Nono, DPD RI mengusulkan lima proposal ketatanegaraan guna mengoreksi sistem bernegara.
Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan DPD RI sesuai Pasal 22D UUD 1945.
"Di dalam pengajuan yang sudah disusun oleh DPD RI kita berharap agar pertama adalah memperkuat posisi MPR dulu, kemudian MPR itu diisi dengan komponen-komponen yang juga berasal dari masyatakat dan daerah, itu tetap seperti dulu," ujar Nono.
"Kemudian posisi MPR ini adalah dalam posisi lebih tinggi dari sekadar lembaga tinggi biasa. Yang kedua DPD RI melalui beberapa rekomendasi ada lima sebenarnya salah satunya diantaramya komponen DPD tidak kamar tersendiri tapi masuk dalam satu kamar karena kita negara kesatuan," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPD dibubarkan lewat amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena tidak ada gunanya.
Baca juga: DPD RI Masuki Usia 19 Tahun, Tawarkan Gagasan untuk Perkuat Sistem Bernegara
Dikatakan Jimly, selama menjabat sebagai anggota DPD untuk empat tahun, DPD tak ubahnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena hanya memberi usul tapi usulnya tidak pernah didengar.
"Saya sudah empat tahun di sini, ini kayak LSM saja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan, tapi enggak pernah didengar, jadi dia tidak memutuskan, padahal ini lembaga resmi," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).