Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa KPK Terkait Kewenangan Sebagai Advokat

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, rampung diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa KPK Terkait Kewenangan Sebagai Advokat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, rampung diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri Diansyah dan Rasamala keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.52 WIB.

Mereka berdua masuk ke markas KPK sekira pukul 14.02 WIB.

Di hadapan awak media, Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.

"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.

Baca juga: KPK Periksa Febri Diansyah Dkk Terkait Dugaan Pemusnahan Dokumen?

"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.

Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.

Baca juga: Febri Diansyah Bakal Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.

Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.

"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.

Dalam draf itu pula tertulis sembilan rekomendasi terkait pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan.

"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," ujar Febri.

"Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Lembaga antirasuah pun menerapkan tiga pasal terkait dugaan rasuah di Kementan ini.

Yakni terkait pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemarin sudah disampaikan ya pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Dengan begitu, kata Ali, terungkap sudah tiga klaster pengusutan dugaan korupsi di Kementan.

"Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi dan TPPU," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas