Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Gaji tertinggi yaitu Kepala PPATK sejumlah Rp26.450.000.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. 

- Golongan III/a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan III/b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan III/c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan III/d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

4. Golongan IV

- Golongan IV/a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IV/b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Berita Rekomendasi

- Golongan IV/c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IV/e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: ITB Buka 87 Formasi CPNS Dosen 2023, Simak Syarat Umum dan Alur Pendaftarannya

Tunjangan Khusus PPATK - Pegawai

Tunjangan PNS PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.

- Kelas jabatan 1: Rp 3.616.000

- Kelas jabatan 2: Rp 3.827.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas