Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200
Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Gaji tertinggi yaitu Kepala PPATK sejumlah Rp26.450.000.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
- Golongan III/a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III/b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III/c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III/d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV/b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV/c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IV/e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: ITB Buka 87 Formasi CPNS Dosen 2023, Simak Syarat Umum dan Alur Pendaftarannya
Tunjangan Khusus PPATK - Pegawai
Tunjangan PNS PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.
- Kelas jabatan 1: Rp 3.616.000
- Kelas jabatan 2: Rp 3.827.000