Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200
Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Gaji tertinggi yaitu Kepala PPATK sejumlah Rp26.450.000.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
- Kelas jabatan 3: Rp 4.371.000
- Kelas jabatan 4: Rp 5.092.000
- Kelas jabatan 5: Rp 6.054.000
- Kelas jabatan 6: Rp 6.588.000
- Kelas jabatan 7: Rp 8.901.000
- Kelas jabatan 8: Rp 12.134.000
- Kelas jabatan 9: Rp 14.643.000
- Kelas jabatan 10: Rp 16.391.000
- Kelas jabatan 11: Rp 20.483.000
- Kelas jabatan 12: Rp 22.483.000
- Kelas jabatan 13: Rp 25.202.000
- Kelas jabatan 14: Rp33.896.000
- Kelas jabatan 15: Rp 36.554.000
- Kelas jabatan 16: Rp 47.533.000.
Tunjangan Jabatan Analis Transaksi Keuangan
Tunjangan jabatan fungsional PNS PPATK jabatan Analis Transaksi Keuangan diatur dalam Perpres No. 107 Tahun 2021.
- Ahli Pertama – Analis Transaksi Keuangan: Rp 540.000
- Ahli Muda – Analis Transaksi Keuangan: Rp 1.100.000
- Ahli Madya – Analis Transaksi Keuangan: Rp 1.380.000
- Ahli Utama – Analis Transaksi Keuangan: Rp 2.025.000.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023