Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200
Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Gaji tertinggi yaitu Kepala PPATK sejumlah Rp26.450.000.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.
- Kepala dan Wakil PPATK: Rp 24.500.000
Baca juga: Universitas Terbuka Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Ada 164 Formasi, Ini Rinciannya
Gaji PNS PPATK - Pegawai
Gaji pokok PNS PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I/a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I/b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I/c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Berita Rekomendasi
- Golongan I/d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan II/a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II/b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II/c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II/d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
3. Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)