Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Gaji tertinggi yaitu Kepala PPATK sejumlah Rp26.450.000.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji PNS PPATK 2023, terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. 

- Kepala dan Wakil PPATK: Rp 24.500.000

Baca juga: Universitas Terbuka Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Ada 164 Formasi, Ini Rinciannya

Gaji PNS PPATK - Pegawai

Gaji pokok PNS PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan I/a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan I/b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan I/c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Berita Rekomendasi

- Golongan I/d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan II/a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan II/b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan II/c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan II/d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

3. Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas