Komisi I DPR RI Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Paripurna
Seluruh fraksi DPR RI setuju mengesahkan RUU pelarangan senjata nuklir dalam rapat pleno tingkat pertama dan meminta agar segera dibahas di paripurna.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Dalam rapat itu, seluruh fraksi DPR RI setuju untuk mengesahkan RUU ini dalam rapat pleno tingkat pertama dan meminta agar RUU ini segera dibahas di paripurna.
"Bapak Ibu anggota komisi DPR RI, apakah RUU tentang pengesahan RUU TPNW dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disetujui UU?" tanya Utut kepada seluruh anggota Komisi I DPR RI.
"Setuju," jawab peserta rapat Komisi I DPR RI.
Baca juga: ASEAN Serukan Dunia Bebas Nuklir agar Damai
Dengan persetujuan itu, Utut menyampaikan bahwa RUU TPNW bisa dilanjutkan pembicarannya hingga ke tingkat 2 untuk disetujui menjadi UU.
"Alhamdulillah dengan disetujuinya RUU tersebut di perundingan tingkat 1 selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat 2 pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU," jelas Utut.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menyampaikan bahwasanya sudah ada sejumlah negara yang tanda tangan ratifikasi pelarangan nukir menjadi senjata.
"Per 19 September sebagaimana yang telah kami sampaikan 93 sudah TTD dan 69 sudah ratifikasi data ini akan kami sampaikan kepada sekretariat hanya untuk update saja," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi meminta senjata nuklir untuk dimusnahkan dalam Pertemuan Pleno Tingkat Tinggi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Selasa (26/09/2023).
Pemintaan pemusnahan nuklir itu merupakan pernyataan bersama ASEAN dan pernyataan nasional pemerintah RI.
“Satu-satunya jalan untuk mencegah penyalahgunaan dan mengeliminir ancaman senjata nuklir adalah dengan memusnahkannya secara total dan menyeluruh,” ujar Retno dikutip dari setkab.go.id, Rabu (27/9/2023).
Retno pun menegaskan komitmen ASEAN dan mendorong komitmen semua pihak untuk pelucutan dan nonproliferasi senjata.
“ASEAN terus berkomitmen mendorong upaya global untuk perlucutan dan nonproliferasi senjata. Namun, ASEAN khawatir akan semakin lunturnya komitmen negara-negara memenuhi kewajibannya,” ujar Retno mewakili ASEAN.
Oleh karena itu, Menlu pun menyerukan agar negara-negara mematuhi dan menunaikan kewajiban mereka terhadap berbagai perjanjian internasional, termasuk: Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT), dan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.