Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Bahlil: Catat Baik-baik, Kalau TikTok Macam-macam Saya Akan Evaluasi Izinnya

Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi perizinan TikTok jika masih nakal dan tak menjalankan aturan Permendag Nomor 50 Tahun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Bahlil: Catat Baik-baik, Kalau TikTok Macam-macam Saya Akan Evaluasi Izinnya
Nitis Hawaroh
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi perizinan TikTok jika masih nakal dan tak menjalankan aturan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi. 

Hal itu disampaikan Bahlil saat ditanya wartawan soal TikTok Shop yang masih beroperasi meski telah diberi target tenggang waktu 1 minggu lewat Permendag 50/2020.

"Catat baik-baik kalau TikTok macam-macam saya akan evaluasi izinnya, gitu ya," tegas Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Diketahui, Permendag 50 tersebut mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM tanah air. 

Di mana, kini TikTok Shop masih aktif dan tak membereskan transaksi jual beli yang masih berjalan dan menghentikan aktivitas jual beli di platformnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9/2023).

Berita Rekomendasi

Revisi Permendag 50 ini akan mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi melindungi keberlangsungan UMKM tanah air.

Melalui revisi Permendag 50, pemerintah berencana untuk memperketat pengaturan arus perdagangan di platform-platform e-commerce melalui aturan terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kemendag memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk membereskan transaksi jual beli yang masih berjalan dan menghentikan aktivitas jual beli di platformnya.

"Tidak boleh lagi, ini berlaku mulai kemarin. Tapi kita masih memberikan waktu seminggu, untuk sosialisasi, besok saya surati Tiktok," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat menggelar press conference di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).

Sebelumnya, keberadaan TikTok Shop telah menuai protes dari kalangan pelaku usaha karena dianggap dapat merugikan UMKM lokal dan membuat mereka kalah saing. Hal ini diakibatkan produk-produk yang dijajakannya dijual dengan harga yang sangat murah.

Selain itu, barang-barang yang dijual melalui TikTok Shop pun dituding merupakan hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Artinya, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya sehingga sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan Indonesia.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengapresiasi upaya pemerintah dalam melindungi UMKM lokal dan mendorong konsumsi produk-produk asal Indonesia.

“Kita juga tentu melihat ini sebagai upaya melindungi data pribadi masyarakat dan transaksi e-commerce agar tidak diambil negara lain dan digunakan untuk kepentingan mereka. Aturan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, justru akan menjadi titik tengah,” kata Heru, Senin (2/10/2023).

Heru menegaskan, sikap pemerintah guna memisahkan fungsi antara platform media sosial dan e-commerce sudah sangat tegas.

“Ada keberpihakan gimana mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia sehingga mendorong majunya UMKM. Saya pikir TikTok harus lebih wise (bijak), jangan bawa nama presiden dalam advokasi ini, sudah jelas yg diungkap presiden soal pemisahan media sosial dan e-commerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama,” jelas Heru saat dihubungi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga mengapresiasi kebijakan pemisahan platform karena dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field), melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.

Baca juga: Ini Bahaya Bisnis Social Commerce Seperti TikTok Shop, Kemenkop: Platform Bisa Manipulasi Algoritma

”Penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan. Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM, karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani dalam keterangan resminya Rabu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas