Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Ini Pasal-pasal yang Dianggap Bermasalah oleh Buruh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
zoom-in MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Ini Pasal-pasal yang Dianggap Bermasalah oleh Buruh
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Massa aksi buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di aksi demo mengawal pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Sidang putusan itu digelar di Gedung MK, Jakarta, pada hari ini, Senin (2/10/2023).

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Baca juga: BREAKING NEWS Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja, Massa Buruh Saling Bentrok di Patung Kuda

Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.

Tetapi, sebenarnya poin-poin apa saja yang dianggap "bermasalah" oleh para buruh? Simak penjelasannya di bawah ini sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Aksi demonstrasi buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2023.
Aksi demonstrasi buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2023. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)
BERITA REKOMENDASI

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Melalui Pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 59 Ayat 1, karyawan berpotensi dikontrak berkali-kali karena tidak adanya batasan periode kontrak kerja.

Pasal 58 ayat 1 berbunyi: Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Sementara pasal 59 ayat 1 berbunyi: Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya:


b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas