Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Ini Pasal-pasal yang Dianggap Bermasalah oleh Buruh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
zoom-in MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Ini Pasal-pasal yang Dianggap Bermasalah oleh Buruh
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Massa aksi buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di aksi demo mengawal pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. 

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 

2. Outsourcing

Ketentuan di Pasal 64 Ayat 1 menyebabkan tidak adanya batasan jenis pekerjaan outsourcing.

Padahal dalam aturan lama, buruh outsourcing hanya mengerjakan kegiatan penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

"Yang kita persoalkan satu UU Ciptaker ini akan membuat outsourcing seumur hidup," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ditemui di sela aksi demonstrasi buruh menuntu pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).

3. Pesangon Berubah

BERITA REKOMENDASI

Pasal 156 dalam UU Cipta Kerja menghapus Pasal 164 UU Ketenagakerjaan.

Hal tersebut menyebabkan berubahnya besaran uang pesangon sesuai masa kerja yang lebih rendah dibandingkan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4. Upah Minimum

Pasal 88D Ayat 2 UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut.

"Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu."


Ketidakjelasan atas variabel "indeks tertentu" tersebut berpotensi pada formula penetapan UMP bisa berubah kapan saja.

Hal tersebut membuat para buruh merasa dirugikan karena tidak ada kepastian soal upah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas