Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Ini Pasal-pasal yang Dianggap Bermasalah oleh Buruh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
zoom-in MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Ini Pasal-pasal yang Dianggap Bermasalah oleh Buruh
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Massa aksi buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di aksi demo mengawal pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. 

Tuntutan Kenaikan Upah

Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.

"Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin. Apinya itu Omnibus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," kata Said Iqbal.

Mengenai frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D Ayat 2, Said Iqbal menyebut itu bisa menyebabkan buruh tak akan mendapatkan kenaikan upah. 

"Boleh jadi dalam tiga empat tahun tidak akan ada kenaikan upah. Padahal PNS, TNI, Polri kita setuju naik 7-8 persen," terang Said Iqbal.

"Maka upah buruh nantinya akan naik di atas 8 persen karena ada istilah indeks tertentu," sambungnya.

Ia menegaskan, tidak adil jika gaji buruh tidak dinaikkan.

BERITA REKOMENDASI

"Ini tidak adil, PNS, TNI, Polri naik 8 persen kita setuju, Partai Buruh setuju. Tapi kita semua termasuk kawan-kawan naiknya di bawah 8 persen," sambungnya.

Said Iqbal menilai, padahal kelas pekerja terutama buruh menyumbangkan Produk Domestik Bruto (PDB).

"Sedangkan PNS, TNI, Polri bukan profit center. Kita profit center, kita yang menghasilkan pajak. Kita yang menghasilkan PDB. Masa naiknya di bawah delapan persen," tegasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Rifqah/Choirul Arifin/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas