Wowon Cs Terdakwa Kasus Serial Killer Menunduk saat Dituntut Hukuman Mati, Ingin Temui Keluarga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede, tiga terdakwa kasus serial killer, dengan hukuman mati.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati pada terdakwa kasus serial killer, Wowon Cs dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Tuntutan hukuman mati tersebut diberikan karena JPU menilai Wowon bersama rekannya Solihin alias Duloh, dan Dede terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Yakni pembunuhan kepada tiga keluarganya, Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Dilansir Tribun Jakarta, Ketika JPU membacakan tuntutan, Wowon yang kerap disapa Aki Banyu itu hanya bisa menunduk mendengarkan.
Sementara Duloh dan Dede diam mematung saat mendengar tuntutan hukuman mati dari JPU.
Setelah sidang tuntutan berakhir, Wowon Cs juga enggan berkomentar banyak kepada awak media soal tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU tersebut.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon yang Sudah Tua
Saat digiring petugas untuk keluar dari ruang sidang, Wowon pun hanya menyebut ingin bertemu dengan keluarganya.
Karena selama proses sidang kasus serial killer yang menimpanya ini, ia sudah lama tak bertemu keluarga.
"Saya mau ketemu keluarga, udah lama gak ketemu keluarga," kata Wowon.
Meski demikian Wowon mengaku akan tetap mengajukan pleidoi atau nota pembelaan di sidang selanjutnya.
"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," jelasnya.
Diketahui Jaksa penuntut umum, Omar Syarif Hidayat, dalam persidangannya menegaskan tuntutan hukuman mati kepada Wowon Cs.
Baca juga: Usai Dituntut Mati, Wowon Terdakwa Perkara Serial Killer Ingin Bertemu Keluarga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," tegas Jaksa Omar dikutip dari Kompas.com.
Dakwaan ini mengacu pada Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).