8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Bebas PKB dan BBNKB
Berikut ini daftar 8 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Oktober hingga Desember 2023, termasuk bebas PKB, pajak progresif dan BBNKB.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan:
- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif.
7. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Bapenda juga menggelar pemutihan kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2023, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
Sejumlah manfaat yang ditawarkan adalah:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.
8. Kalimantan Tengah
Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan khusus plat Kalimantan Tengah (KH), dikutip dari mmc.kalteng.go.id.
Pemutihan pajak kendaraan ini memberikan keringanan berupa:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II)
- Bebas Pajak Progresif.
Program pemutihan ini berlaku mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023 di semua SAMSAT di Kalimantan Tengah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemutihan Pajak Kendaraan