Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Bebas PKB dan BBNKB

Berikut ini daftar 8 provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Oktober hingga Desember 2023, termasuk bebas PKB, pajak progresif dan BBNKB.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Bebas PKB dan BBNKB
Northmanclassics.com
Ilustrasi motor - Berikut ini daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Oktober hingga Desember 2023. 

2. Sumatra Selatan

Bapenda Sumatra Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023, dikutip dari Instagram @samsat_palembang2.

Program pemutihan pajak kendaraan yang dibuka, yaitu:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

Berita Rekomendasi

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca juga: Yuk, Kenali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham

3. Banten

Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023.

Pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Dikutip dari Instagram @bapenda.banten, berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan:

- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023

- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas