Anggota Komisi VII DPR Minta Aturan Terkait Kuota PLTS Atap harus Diperjelas
Anggota Komisi VII DPR RI dari PKS, Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) harus diperjelas
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim menyarankan pemerintah untuk membuat aturan yang mendukung perkembangan PLTS atap.
Hal itu mengingat PLTS atap merupakan cara tercepat untuk mencapai target bauran energi terbarukan.
Herman mengatakan, keberadaan PLTS sudah seharusnya dimaksimalkan agar target bauran energi tersebut bisa dicapai.
Artinya, sambung dia, perkembangan PLTS menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
"Nah pemaksimalannya itu akan bisa dilihat bagaimana peraturan yang mendorong PLTS, karena PLTS itu paling mudah dan sekarang sudah murah dan banyak bisa melibatkan baik industri maupun perorangan," katanya.
Coal Advocacy Manager Center of Economic and Law Studies (Celios) Wishnu Try Utomo kompleksnya perizinan pembangunan PLTS atap menimbulkan ambiguitas terkait komitmen pemerintah akan net zero emission.
Menurutnya, pemerintah harus mau mengimplementasikan regulasi yang dapat memicu peningkatan pasar EBT.
Bauran energi terbarukan terhitung pada 2021 tidak pernah mencapai target tahunan. Pada tahun tersebut bauran energi terbarukan hanya terealisasi 12,2 persen dari target 14,5 persen.
Baca juga: PLTS Cirata Beroperasi Oktober 2023, Bakal Beri Dampak Pada Keuangan PLN Nusantara Power
Setahun setelahnya atau pada pada 2022, target bauran energi terbarukan juga tidak mencapai target. Target bauran energi terbarukan 15,7 persen hanya mampu dicapai 14,11 persen.