Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Febri Diansyah Bantah Didalami KPK Terkait Pemusnahan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

Febri Diansyah membantah dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan perintah pemusnahan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Febri Diansyah Bantah Didalami KPK Terkait Pemusnahan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). 

Sebelumnya KPK menyatakan ada pihak tertentu yang disinyalir ingin menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan.

Kejadiannya saat tim penyidik KPK sedang menggeledah Kantor Kementan di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) kemarin.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada pihak tertentu yang diduga akan memusnahkan dokumen ketika tim penyidik tengah melakukan upaya geledah.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Padahal, kata Ali, dokumen itu ditengarai sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.

Maka itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Lembaga antirasuah tak segan-segan bakal menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ketahuan menghalangi.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tandas Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas